Dalam dunia hukum dikenal beberapa istilah diatas. Beberapa orang ada yang sudah paham bahkan sudah banyak terjun didalamnya. Namun, beberapa orang pula masih ada yang merasa kebingungan untuk membedakannya. Maka dari itu, melalui artikel ini, mari kita coba ulas apa yang membedakan istilah-istilah tersebut satu sama lain.
Kita mulai dengan membahas legal audit. Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Diligence (LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi. Legal audit mempunyai tujuan guna melakukan penilaian terhadap tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect yang dapat membahayakan asset yang dimiliki oleh perusahaan dan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Legal audit ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya sehubungan dengan transaksi. Pada umumnya, due diligence dilakukan melalui (i) pemeriksaan dokumen-dokumen, (ii) menghadiri rapat verifikasi dengan manajemen Perseroan dan pihak terkait lainnya, serta (iii) pencarian informasi yang tersedia untuk publik.
Kemudian, hasil temuan
legal auditor/advokat dalam legal audit tersebut menjadi bahan dalam sebuah
legal opinion. Legal opinion merupakan jawaban atas suatu isu hukum, legal
opinion adalah tulisan yang berupa pendapat hukum yang dibuat oleh advokat atau
paralegal untuk kepentingan kliennya. Biasanya, pendapat hukum tersebut
dimaksudkan untuk memberikan keterangan atas segala sesuatu yang berkenaan
dengan permasalahan yang dihadapi didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan
hukum (legal audit). Legal opinion harus mencakup identifikasi masalah hukum,
identifikasi fakta hukum, inventarisasi aturan hukum, pengaplikasian peraturan
terhadap permasalahan, pembuatan analisis hukum, dan pembuatan kesimpulan yang
menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Legal opinion harus mencakup
identifikasi masalah hukum, identifikasi fakta hukum, inventarisasi aturan
hukum, pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan, pembuatan analisis
hukum, dan pembuatan kesimpulan.
Untuk
legal memorandum,? format yang dibahas dalam legal memorandum kurang lebih
mirip dengan legal opinion secara umum, namun bahasannya dalam bidang yang
lebih luas. Keduanya pun sama, membandingkan apakah perbuatan tersebut
melanggar peraturan yang berlaku atau tidak. Lalu apa bedanya? Legal opinion
dibuat oleh legal auditor/advokat yang diminta oleh kliennya. Sedangkan legal
memorandum dapat dibuat oleh mahasiswa hukum. Legal memorandum juga bisa
diajukan sebagai karya ilmiah akhir sebagai pengganti skripsi. Pada umumnya
format legal memorandum memuat hal-hal seperti heading, statement of assignment, issues, brief answer, statement of facts, analysis atau discussion, dan conclusion sebagai penutup.
Sedangkan legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh
subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang),
yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Legal
drafting menjadi kebutuhan bagi setiap perusahaan sebagai tata aturan atau
acuan dalam melakukan sesuatu. Untuk mempermudah proses kerjanya, perusahaan
akan membuat beberapa dokumen pengikat, seperti adanya janji pra kontrak yang
berisi tentang klausula-klausula penting dalam kontrak.
Pemahaman mengenai legal
drafting sangat penting bagi para praktisi hukum atau orang yang kerap
melakukan perjanjian kerjasama atau kontrak dengan pihak lain di berbagai
bidang dan instansi karena pada faktanya masih banyak yang belum memahami
bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah. Para praktisi hukum
sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk
kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Penyusunan legal drafting
ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal.
Sehingga dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati
dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi
secara hukum.
Sumber : bahasan.id